Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du.
Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba.
Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba’. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba’ maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.
Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta’aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan).
Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk membimbing jama’ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (As Sunan Al Mahjuurah). Dengan memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta’ala melalui risalah yang ringkas ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama’ mengenai salah satu sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib dengan ‘isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan bermanfaat bagi para hamba.
Pengertian Menjamak Sholat
Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).
Penyebab Dijamaknya Sholat
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).
Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.
Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559).
Hukum Menjamak Sholat
Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:
- Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya diambil.
- Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.
Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan
Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).
Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:
- Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.
- Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
- Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)
Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).
Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?
Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (‘Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).
Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?
Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).
Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.
Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 560).
Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?
Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.
Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 567-569).
Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera sampaikan kritikan dan koreksinya. Wallohu a’lam bish showaab.
Perhatian:
Penyebutan Maghrib dan ‘Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan ‘Ashar pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.
Rujukan:
- Syarhul Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, jilid 4
- Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I
Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi
Artikel http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menjamak-shalat-karena-hujan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar